*Sejarah singkat Pancasila*
Sejarah Pancasila diawali dengan
terbentuknya BPUPKI tanggal 29 April 1945, dilantik tanggal 28 Mei 1945, dengan
ketua: Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dua orang wakil: Ichibangase
(Jepang) dan R.P. Soeroso dengan jumlah anggota 60 orang. Dengan tugas
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI bersidang
sebanyak dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Menghasilkan rumusan rancangan dasar negara Pancasila dan siding kedua tanggal 10
– 16 Juni 1945 menghasilkan rumusan rancangan UUD.
Rumusan Pancasila selama sidang
BPUPKI:
Mr. Mohammad Yamin mengusulkan
lewat pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945.
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ke-Tuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Mr. Mohammad Yamin dalam
penyerahan naskah Rancangan UUD dalam bagian Pembukaan (dalam bentuk tertulis)
terdapat rumusan lima dasar negara yaitu
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan, Persatuan
Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil
dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Prof. Soepomo dalam pidatonya
tanggal 1 Mei 1945:
1.
Paham kesatuan
2.
Warga Negara hendaknya
tunduk kepada Tuhan dan supaya setiap saat ingat kepada Tuhan
3.
Sistem Badan
Permusyawaratan
4.
Ekonomi Negara bersifat
kekeluargaan
5.
Hubungan antarbangsa yang
bersifat Asia Timur Raya
Ir. Soekarno dalam pidatonya
tanggal 1 Juni 1945 selain menyampaikan rumusan dasar negara juga menyampaikan
istilah Pancasila sebagai dasar negara.
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau
peri kemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang
berkebudayaan
Rumusan di luar sidang BPUPKI
yaitu tanggal 22 Juni 1945, Panitia kecil yang berjumlah 9 orang termasuk ketuanya
Ir. Soekarno berhasil membuat rancangan Pembukaan UUD yang terkenal dengan nama
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) memuat rumusan dasar negara:
1.
Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Setelah BPUPKI menyelesaikan
tugasnya untuk mempersiapkan kemerdekaan, maka pada tanggal 9 Agustus 1945
terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan ketua Ir.
Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Badan yang mula-mula sebagai bentukan
Jepang, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 disempurnakan lagi
keanggotaannya dari 21 orang menjadi 29 orang termasuk ketua dan wakil ketua
dengan menambah beberapa anggota baru. Selanjutnya badan ini memiliki sifat
nasional sebagai badan nasional Indonesia.
Sehari setelah kemerdekaan
Indonesia, PPKI bersidang untuk pertama kalinya dengan menghasilkan:
1.
Pancasila sebagai dasar
negara ,yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
2.
UUD Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
Fungsi Ideologi Pancasila
-
Struktur kognitif artinya:
Keseluruhan pengetahuan
yang dapt dijadikan landasn untuk memahami dan menafsirkan dunia dan
kejadian-kejadian alam
-
Orientasi dasar dengan
membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan
manusia
-
Norma-norma yang menjadi
pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
-
Bekal dan jalan bagi
seseorang untuk menemukan identitasnya
-
Kekuatan yang mampu
memberikan semangat serta mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan
mencari tujuan
-
Pendidikan bagi seseorang
atau masyarakat untuk memahami, manghayati serta melaksanakan tingkah lakunya
sesuai dengan orientasi dan morma-norma.
*Pancasila sebagai Ideologi*
Ciri-ciri ideologi tertutup
a.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi merupakan cita-cita sekelompok orang untuk mengubah
dan memperbaharui masyarakat atau bangsa. Jadi bukan berasal dari masyarakat
atau bangsa, namun berasal dari sekelompok orang yang punya kepentingan.
b.
Adanya sifat pemaksaan
terhadap penerapan ideologi tersebut
c.
Isinya bukan hanya nilai-nilai
atau cita-cita tertentu melainkan terdiri atas tuntutan-tuntutan yang nyata,
operasional dan diajukan dengan mutlak.
Maksud dari Pancasila sebagai
ideologi terbuka
Bahwa setiap warga negara
Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk memikirkan, bagaimana penerapan
Pancasila dala kehidupan nyata sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai luhur
Pancasila dan berhak mengembangkannya terus menerus melalui kesepakatan
nasional.
Alasan Pancasila sebagai ideologi
terbuka
1.
Digali dari kepribadian
bangsa sendiri yang terdiri dari kekeluargaan, gotong royong, musyawarah
mufakat, ada nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan.
2.
Nilai merupakan
kesepakatan seluruh bangsa Indonesia yang diawali oleh BPUPKI sewaktu merancang
dan merumuskan Pancasila sebagai dasr Negara dan Rancangan UUD. Dan ditetapkan
oleh PPKI 18 Agustus 1945. Jadi bukan merupakan hasil paksaan atau keyakinan
perseorangan atau sekelompok orang.
3.
Isinya tidak langsung
operasional tetapi hanya memuat pokok-pokoknya saja. Sila-sila Pancasila hanya
garis besarnya saja penjabarannya lebih lanjut dalam UUD dan lebih operasional
lagi ke dalam perundang-undangan di bawahnya, sehingga lebih membuat, mengubah,
dan mencabutnya.
Pancasila sumber nilai
Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro, SH
membagi nilai menjadi tiga:
1.
Nilai vital yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas, alat yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas. Seperti sabit
untuk memotong rumput, kuali untuk menggoreng, sapu untuk membersihkan lantai.
2.
Nilai material yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, termasuk makan dan minum.
3. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia, agama sebagai sumbernya. Seperti sembahyang atau ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar